Jaksa penuntut Sandy Handika memutar rekaman kamera pengintai atau closed-circuit television (CCTV) di kafe Oliver Grand Indonesia ketika Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum kopi pada 6 Januari 2016. Rekaman itu menyangkal banyak keterangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan itu, kepada teman-temannya.
Sidang pembunuhan itu digelar kembali hari ini, Rabu, 13 Juli 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menghadirkan saksi Hani Juwita, teman minum Jessica dan Mirna saat itu. Ketiganya merupakan kawan kuliah di Australia.
Mirna mengajak Hani menemaninya minum kopi bersama Jessica di Oliver. Menurut Hani, mereka janji bertemu di kafe itu pada pukul 18.30. “Jam 3.30 sore, Mirna tanya di grup WhatsApp, ‘Jess, masih di Sunter?’ Jessica menjawab, ‘Iya, lagi di jalan,” ucap Hani.
Faktanya, dalam rekaman itu, terlihat Jessica sudah berada di kasir pada pukul 15.30, saat menjawab pertanyaan Mirna itu.
Sejam kemudian, ujar Hani, Jessica kembali memberi kabar bahwa ia sudah tiba di kafe dan telah memesan tempat. “Jessica bilang, 'Hello girls, I'm here atas nama Jessica'," ujarnya.
Hani menuturkan Jessica sebelumnya telah mengatakan akan datang lebih cepat ke kafe itu melalui pesan grup. Bahkan, sekitar pukul 13.00, Jessica mengirimkan foto menu makanan di kafe Olivier dan menawarkan makanan kepadanya, Mirna, dan Vera.
Jaksa Sandy menanyakan alasan Jessica berbohong kepada Hani. Sebelum sempat dijawab, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menginterupsi dan mengatakan keberatan karena ucapan jaksa masuk kesimpulan. Majelis hakim pun kemudian menerima keberatan tersebut, dan sidang kembali dilanjutkan.
Sumber: Tempo
Komentar
Posting Komentar