Saat ini cukup banyak bank atau perusahaan pembiayaan yang menyediakan produk berbasis syariah. Hal tersebut tentu saja karena mayoritas masyarakat muslim di Indonesia menginginkan produk pembiayaan yang bebas dari riba. Salah satu perbedaan produk pembiayaan syariah dengan produk konvensional adalah adanya akad.
Akad sendiri merupakan kesepakatan perjanjian antara nasabah dengan bank. Ada ijab qobul yang sesuai syariah Islam sehingga transaksi yang dilakukan halal. Ada beberapa jenis akad yang biasanya diterapkan oleh bank Syariah. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
Akad Ijarah
Akad ijarah merupakan penyedia dana dalam rangka memindahkan manfaat atau hak guna sebuah barang/jasa. Pemindahan yang dilakukan tersebut tidak diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang atau jasa. Jadi barang atau jasa yang dipindahkan tetap menjadi milik pihak pertama. Namun di akhir masa sewa, penyewa dapat membeli barang dengan harga kecil atau bank bisa memberikannya.
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik atau IMBT menjadi salah satu akad dalam pembiayaan syariah yang sering digunakan. Akad IMBT adalah akad pemindahan manfaat atau hak guna suatu barang/jasa berdasarkan transaksi sewa. Akad ini memiliki opsi yaitu pemindahan kepemilikan barang juga. Skema ini memiliki kelebihan yaitu performance keuangan lebih baik.
Murabahah
Selain IMBT, Murabahah juga menjadi akad yang sering digunakan dalam pembiayaan berbasis syariah. Akad Murabahah yaitu akad jual beli dimana harga dan juga keuntungan merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak sebagai penjual dan pembeli. Jenis barang nanti akan diberikan setelah akad dan bisa dibayar dengan dicicil. Dalam hal ini pembeli boleh membayar dengan harga lebih sebagai keuntungan sesuai kesepakatan bersama.
Musyarakah
Akad musyarakah merupakan akad kerja sama kedua belah pihak dalam menjalankan sebuah usaha. Nantinya masing-masing pihak akan memberikan porsi dana tersendiri dimana keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan. Apabila ada kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung sesuai porsi dana.
Itulah beberapa akad dalam pembiayaan syariah yang biasanya digunakan oleh bank atau perusahaan pembiayaan berbasis syariah. Salah satu bank yang menggunakan akad tersebut dalam pembiayaan investasi syariah adalah Bank Danamon. Anda bisa memilih salah satu skema antara Murabahah dan IMBT. Lebih lengkapnya mengenai produk syariah dari Bank Danamon bisa Anda lihat di website www.danamon.co.id.
Komentar
Posting Komentar