Seiring dengan semakin dibutuhnya layanan jaminan kesehatan untuk masyarakat, maka pengguna BPJS Kesehatan pun semakin meningkat. Sayangnya, masih banyak peserta yang telat bayar dengan berbagai alasan seperti tidak memiliki uang, lupa ketentuan tanggal bayar ataupun alasan-alasan lainnya. Nah, bagi Anda yang merasa telat bayar tagihan BPJS dan bertanya-tanya terkait dendanya, yuk simak konsekuensinya berikut ini.
Konsekuensi Telah Membayar Tagihan BPJS
BPJS Kesehatan merupakan iuran yang dilakukan setiap bulan tanpa ada batasan waktu. Besaran pembayaran BPJS dibedakan menjadi 3 kelas yaitu kelas 3 sebesar 25.500, kelas 2 sebesar 100.000 dan kelas 1 sebesar 150.000. Untuk pembayarannya bisa dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Jika telat, maka peserta BPJS akan mendapatkan konsekuensi seperti berikut ini.
Kepesertaan Dinonaktifkan
Peserta yang tidak bisa membayar tagihan BPJS tepat waktu maka kepesertaannya akan dinonaktifkan. Jadi, kartu BPJS Anda tidak dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dari puskesmas, rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya. Dengan ini, maka peserta harus membayar biaya kesehatan dengan uang pribadi yang tentunya lumayan mahal.
Penonaktifan kartu BPJS ini hanya dilakukan secara sementara. Selanjutnya jika Anda melunasi tunggakan secara keseluruhan maka kepesertaan akan diaktifkan kembali. Kartu BPJS Kesehatan pun bisa digunakan lagi di semua lembaga kesehatan yang bermitra.
Peserta Dikenakan Denda Pelayanan
Konsekuensi lainnya yang diterima oleh peserta telat bayar tagihan BPJS yaitu denda pelayanan. Denda ini berlaku apabila Anda mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan. Besaran denda yaitu 2.5% dari total diagnosis akhir dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Jadi, semakin banyak tunggakan dan biaya pelayanan maka akan semakin besar juga denda yang dibayarkan.
Sedangkan untuk denda pelayanan yang berlaku pada tahun 2021 yaitu sebesar 5% dari jumlah bulan tertunggak dikalikan biaya berobat. Dalam menentukan besaran denda, jumlah bulan tertunggak yang digunakan maksimal 12 bulan. Sementara untuk biaya pengobatan maksimal yaitu 30 juta.
Anggota Keluarga Tidak Bisa Mendaftar
Jika ada salah satu anggota keluarga yang menunggak BPJS, maka anggota lainnya tidak dapat mendaftar. Untuk bisa melakukan pendaftaran, peserta yang menunggak harus membayar tunggakannya terlebih dahulu.
SimobiPlus, Solusi Cerdas Bayar Tagihan Cepat Tanpa Kendala
Selain beberapa alasan di atas, telat bayar iuran BPJS juga bisa dikarenakan rasa malas diri sendiri untuk membayar di kantor terdekat, ATM ataupun bank. Nah, alasan telat ini pun bisa dihindari dengan memanfaatkan fasilitas SimobiPlus. SimobiPlus merupakan aplikasi khusus yang dikembangkan oleh pihak Bank Sinarmas untuk memudahkan setiap transaksi nasabahanya.
Melalui aplikasi SimobiPlus, Anda bisa membayar tagihan BPJS Kesehatan dengan lebih mudah kapan dan dimana saja. Pembayaran ini bisa dilakukan dengan membuka menu Pembayaran/Pembelian, kategori Layanan Umum. Setelah masuk ke kategori tersebut, peserta hanya perlu memasukkan jumlah bulan bayar dan IDPEL. Untuk IDPEL bisa menggunakan kode 888 ditambah 11 digit angka terakhir dari nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu contoh IDPEL yaitu 888802045449203.
Selain pembayaran melalui SimobiPlus, peserta BPJS yang menjadi nasabah Bank Sinarmas juga bisa membayar melalui internet banking. Untuk caranya, tidak jauh berbeda dengan pembayaran tagihan BPJS melalui aplikasi SimobiPlus.
Nah, itulah tadi ulasan terkait konsekuensi telat bayar tagihan BPJS Kesehatan. Pada dasarnya, telat bayar akan memberikan banyak kerugian kepada peserta. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar