BPJS merupakan badan hukum penyelenggara jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia. Terdapat dua jenis BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat mengikuti program ini, Anda akan diwajibkan untuk melakukan pembayaran BPJS setiap bulannya, biasanya pada tanggal 10.
Namun, pada kenyataannya masih terdapat masyarakat yang melakukan penunggakkan pembayaran iuran BPJS, terutama pada BPJS Kesehatan dimana terdapat peserta yang baru melakukan pembayaran saat sedang melakukan pengobatan. Hal ini tentunya akan menimbulkan permasalahan pada pihak BPJS sendiri, sehingga diberikanlah sanksi agar masyarakat tidak terlambat melakukan pembayaran. Berikut ini adalah Sederet Alasan Kenapa Tidak Boleh Telat Melakukan Pembayaran BPJS.
- Penghentian status kepesertaan BPJS
Pada 1 Juli 2016 lalu, ketentuan membayar denda bagi yang terlambat melakukan pembayaran BPJS telah ditiadakan. Namun dalam kondisi tertentu Anda masih dapat mendapatkan denda. Sebagai gantinya peserta yang terlambat melakukan pembayaran selama 1 bulan setelah tanggal pembayaran maka kartu BPJS akan dihentikan untuk sementara sampai Anda melakukan pembayaran. Saat nantinya Anda melakukan pembayaran lagi maka status peserta BPJS Anda akan diaktifkan Kembali.
- Denda untuk rawat inap
Jika status kepesertaan Anda sempat dihentikan lalu baru aktif Kembali. Apabila dalam waktu 45 hari dimulai dari saat status Anda sebagai peserta BPJS aktif Kembali Anda mengalami kondisi dimana Anda harus mendapatkan rawat inap, maka Anda harus membayar denda sebesar 2,5% dari biaya layanan Kesehatan untuk setiap bulan tunggakan dengan ketentuan maksimal tunggakan adalah 12 bulan. Adapun ketentuan untuk denda paling tinggi adalah Rp. 30 juta.
- Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik
Tidak memberikan pelayanan publik bagi peserta BPJS yang menunggak pembayaran dilakukan oleh badan atau unit pelayan provinsi maupun daerah. Hal ini akan meliputi pelayan dalam pembuatan izin-izin baik bagi pemberi pekerjaan maupun bukan.
Misalnya adalah izin mendirikan bangunan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan lainnya bagi pemberi tenaga kerja. Sementara untuk bukan pemberi tenaga kerja meliputi pembuatan SIM, paspor, STNK dan lainnya.
Pada Januari 2021 kemarin, biaya layanan untuk jaminan Kesehatan mengalami kenaikan untuk kelas tertentu. Biaya pembayaran untuk kelas I adalah Rp. 150 ribu, kelas II sebesar Rp. 100 ribu dan kelas tiga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp. 35 ribu.
Usahakan Anda selalu tepat waktu dalam melakukan pembayaran iuran BPJS yang Anda ikuti. BPJS Kesehatan memiliki sistem layaknya gotong royong dimana mereka yang sehat bisa membantu mereka yang sedang sakit. Sehingga dengan melakukan pembayaran yang tepat waktu Anda telah melakukan tindakan baik dengan membantu orang lain yang sedang sakit.
Selain itu pembayaran yang tertunggak juga akan menimbulkan penunggakan pada pihak BPJS sendiri dan akan menghambat mereka untuk mengembangkan pelayanan agar menjadi lebih baik lagi. Jadi dengan membayar BPJS secara tepat waktu Anda juga ikut serta dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan dan Kesehatan semua masyarakat Indonesia.
Khawatir tidak bisa membayar BPJS tepat waktu karena jadwal yang padat? Anda bisa membayar BPJS dengan cara praktis dan lebih mudah, Anda bisa melakukan pembayaran BPJS secara online menggunakan pelayanan Bank Sinarmas.
Menggunakan pelayanan Bank Sinarmas, Anda bisa membayar melalui ATM, teller ataupun Internet Banking, serta SimobiPlus. Sedangkan untuk biaya administrasi yang perlu Anda bayar hanyalah Rp. 2000 saja. Dengan demikian pembayaran BPJS Anda akan menjadi lebih mudah dan praktis.
Komentar
Posting Komentar